Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan APBD tahun 2006-2008. Jefferson dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2011).
Jefferson meminta waktu untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak
Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara.
Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008.
Sebelumnya Jefferson dituntut 13 tahun penjara. Semasa menjabat walikota, Jefferson dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/05/10/134329/1636353/157/1/walikota-tomohon-divonis-9-tahun-penjara
0 komentar:
Posting Komentar